Hukum tidak Tegak
PRASYARAT TEGAKNYA HUKUM 1. Hukum Dibuat Untuk Ditegakkan Pembangunan hukum seringkali dipersempit maknanya hanya dalam konteks pembuatan hukum. Banyak orang yang berorientasi membangun hukum hanya dengan membuatnya. Urusan penegakan hukum, tidaklah dianggap sebagai tangungjawab pembuatnya. Akibatnya, para ‘ legislator’ dan ‘regulator ’ berbuat maksimal tanpa merasa perlu mempertimbangkan apakah aturan yang dibuatnya dapat atau tidak akan dapat ditegakkan dalam kenyataan praktek. Kecenderungan demikian ini memang sering terjadi di lingkungan negara-negara yang menganut tradisi ‘civil law’ yang mengutamakan pembuatan peraturan yang tertulis oleh lembaga parlemen (legislator) 2. Syarat-Syarat Materi Hukumnya Untuk dapat diterima dan ditaati secara luas, norma hukum haruslah memenuhi syarat-syarat juridis yang sah ( legal ), syarat-syarat politik yang absah ( legitimate ) [2] , dan syarat-syarat-sya...