Postingan

Hukum tidak Tegak

PRASYARAT TEGAKNYA HUKUM 1.       Hukum Dibuat Untuk Ditegakkan Pembangunan hukum seringkali dipersempit maknanya hanya dalam konteks pembuatan hukum. Banyak orang yang berorientasi membangun hukum hanya dengan membuatnya. Urusan penegakan hukum, tidaklah dianggap sebagai tangungjawab pembuatnya. Akibatnya, para ‘ legislator’ dan ‘regulator ’ berbuat maksimal tanpa merasa perlu mempertimbangkan apakah aturan yang dibuatnya dapat atau tidak akan dapat ditegakkan dalam kenyataan praktek. Kecenderungan demikian ini memang sering terjadi di lingkungan negara-negara yang menganut tradisi ‘civil law’ yang mengutamakan pembuatan peraturan yang tertulis oleh lembaga parlemen (legislator)     2.       Syarat-Syarat Materi Hukumnya Untuk dapat diterima dan ditaati secara luas, norma hukum haruslah memenuhi syarat-syarat juridis yang sah ( legal ), syarat-syarat politik yang absah ( legitimate ) [2] , dan syarat-syarat-sya...

Mafia Merajarela di indonesia

Mafia Hukum di sini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-undang oleh Pembuat undang-undang yang lebih sarat dengan nuansa politis sempit yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Bahwa sekalipun dalam politik hukum di Indonesia nuansa politis dalam pembuatan UU dapat saja dibenarkan sebagai suatu ajaran dan keputusan politik yang menyangkut kebijakan publik, namun nuansa politis di sini tidak mengacu pada kepentingan sesaat yang sempit akan tetapi “politik hukum” yang bertujuan mengakomodir pada kepentingan kehidupan masyarakat luas dan berjangka panjang.Sebagai contoh kecil lahirnya Undang-undang Ketenagakerjaan No.25 tahun 1997 yang mulai diberlakukan pada tanggal 01 Oktober 2002 ( berdasarkan Perpu No.3 tahun 2000 yang telah ditetapkan sebagai UU berdasarkan UU No. 28 tahun 2000), namun belum genap berumur 6 bulan UU tersebut berlaku UU tersebut telah dicabut pada tanggal 25 Maret 2003 dengan diundangkan lagi UU No.13 tahun 2003 t...