Rabu, 09 Maret 2011

Hukum tidak Tegak

PRASYARAT TEGAKNYA HUKUM

1.      Hukum Dibuat Untuk Ditegakkan Pembangunan hukum seringkali dipersempit maknanya hanya dalam konteks pembuatan hukum. Banyak orang yang berorientasi membangun hukum hanya dengan membuatnya. Urusan penegakan hukum, tidaklah dianggap sebagai tangungjawab pembuatnya. Akibatnya, para ‘legislator’ dan ‘regulator’ berbuat maksimal tanpa merasa perlu mempertimbangkan apakah aturan yang dibuatnya dapat atau tidak akan dapat ditegakkan dalam kenyataan praktek. Kecenderungan demikian ini memang sering terjadi di lingkungan negara-negara yang menganut tradisi ‘civil law’ yang mengutamakan pembuatan peraturan yang tertulis oleh lembaga parlemen (legislator) 
 2.      Syarat-Syarat Materi Hukumnya
Untuk dapat diterima dan ditaati secara luas, norma hukum haruslah memenuhi syarat-syarat juridis yang sah (legal), syarat-syarat politik yang absah (legitimate)[2], dan syarat-syarat-syarat sosiologis yang kuat. Pertama, legalitas suatu norma hukum secara juridis mencakup tiga syarat, yaitu: (i) bahwa norma hukum yang bersangkutan tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi[3], (ii) norma hukum yang bersangkutan ditetapkan menurut prosedur yang sah untuk itu[4], dan (iii) norma hukum yang bersangkutan ditetapkan oleh lembaga yang memang berwenang untuk itu. Kedua, legitimasi norma hukum yang bersangkutan secara politik mencakup dua syarat, yaitu: (i) bahwa norma hukum yang bersangkutan mendapat dukungan opini publik atau wacana dominan (dominant public discourse) dalam masyarakat[5]. Biasanya dukungan ini ditandai oleh dukungan yang tercermin dalam pemberitaan media massa, suara kalangan universitas, dan kalangan aktifis organisasi non-pemerintah; (ii) bahwa norma hukum yang bersangkutan mendapat dukungan mayoritas suara partai politik yang tercermin dalam suara mayoritas anggota parlemen; Ketiga, dukungan sosiologis masyarakat luas terhadap norma hukum yang bersangkutan mencakup tiga syarat berikut: (i) bahwa norma hukum yang bersangkutan diketahui dan dimengerti oleh para subjek hukumnya[6]; (ii) bahwa norma hukum yang bersangkutan diakui adanya dan daya ikatnya oleh para subjek hukum yang bersangkutan[7]; (iii) bahwa norma hukum itu diterima[8] sebagai pedoman perilaku oleh para subjek hukumnya, karena memang sesuai dengan perasaan keadilan yang dianutnya;  
 3.      Syarat-syarat Aparatur Penegak Hukumnya:
Meskipun materi hukumnya sudah memenuhi syarat, tetapi aparatur penegaknya tidak dapat diharapkan bekerja efektif, tetap tidak mudah bagi kita mengharapkan hukum dapat tegak sebagaimana mestinya. Karena itu, peranan aparatur penegak hukum betapapun juga haruslah dianggap sangat penting. Ada dua aspek penting yang tercakup dalam perkataan aparatur, yaitu: (i) institusinya, dan (ii) sumberdaya manusianya atau aparat (actor). Berfungsi efektifnya aparatur penegakan hukum tergantung pada aparat dan derajat pelembagaan institusi aparatur penegakan hukum itu sendiri. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar